Audiensi Forum LGBTIQ Indonesia dan Komnas HAM

Jakarta, 22 November 2013. Forum Lesbian Gay Biseksual Transgender/Transeksual Interseks dan Queer (LGBTIQ) Indonesia kembali mengadakan audiensi dengan salah satu lembaga nasional HAM di Indonesia, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Forum LGBTIQ Indonesia merupakan forum yang terdiri dari 30 organisasi LGBT serta yang mendukung isu LGBT yang terbentuk pada 2010. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Pleno Lantai 3 Kantor Komnas HAM di Jl. Latuharhari No. 4B pada pukul 11.00 sampai pukul 13.00

Beberapa perwakilan organisasi dan komunitas dari Forum LGBTIQ Indonesia yang hadir, yakni Ardhanary Institute, Arus Pelangi, Forum Komunikasi Waria, Youth Interfaith Forum on Sexuality, Best Famz Family, Yayasan Intermedika, dan Talitakum; diterima oleh Siti Noor Laila, Ketua Komnas HAM.

Siti Noor Laila menjelaskan bahwa sejak bulan Juni 2013, Lesbian Gay Biseksual Transgender/Transeksual (LGBT) telah menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang paripurna Komnas HAM. Hasil Paripurna tersebut adalah Komnas HAM berkomitmen untuk juga melakukan pembelaan terhadap LGBT seperti yang telah disebutkan dalam Resolusi PBB mengenai Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI) dengan berfokus pada perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Ia pun menambahkan bahwa Komnas HAM memiliki mekanisme tersendiri terkait dengan isu ini, yakni melalui Pelapor Khusus LGBT.

Forum LGBTIQ Indonesia pun menyoroti kembali tentang Dialog Nasional yang terselenggara di Bali pada Juli 2013 lalu, dimana United Nations Development Programme (UNDP) memfasilitasi pertemuan antara organisasi dan komunitas LGBT, praktisi pluralisme dan HAM, akademisi, lembaga HAM nasional serta pemerintah. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan serangkaian rekomendasi terkait dengan pemenuhan dan perlindungan terhadap LGBTI. Beberapa hal yang disampaikan oleh Forum LGBTIQ Indonesia adalah terkait dengan pengakuan keberadaan LGBTI di hadapan hukum, pengintegrasian perspektif SOGIE (Sexual Orientation and Gender Identity and Expression) di berbagai kementerian dan lembaga dalam rencana strategis 2015-2019, serta pelibatan organisasi LGBTI dalam berbagai diskusi terkait dengan pembuatan keputusan terkait HAM.

Di akhir pertemuan, Siti Noor Laila menyambut baik rencana pembentukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Komnas HAM dan Forum LGBTIQ Indonesia dalam rangka pemenuhan dan perlindungan HAM LGBTI. Ia pun mendorong agar organisasi-organisasi LGBT terus melakukan upaya hukum dalam memperjuangkan kesetaraan sebagai bagian dari advokasi dan kampanye dalam rangka memberikan pemahaman kepada negara mengenai hak-hak LGBTI. (Edith, @Queer_in_life)

Share this post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top