Draf Pedagogi dan Pengalaman Queer Muda di Pendidikan Tinggi di Indonesia

Hak pendidikan menjadi elemen krusial yang perlu diakui dan dilindungi untuk setiap individu. Meski Pasal 13 Undang-undang No. 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengamanatkan pengakuan hak atas pendidikan, kenyataannya, inklusivitas terhadap ragam gender dan seksualitas masih menjadi isu terutama di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.

Stigma dan diskriminasi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas masih kerap terjadi di berbagai daerah. Memasuki tahun politik, sering kali isu LGBTQ+ dimanfaatkan untuk menciptakan sentimen publik tertentu. Meskipun berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tahun 2016-2017, 57.7% warga Indonesia berpendapat bahwa mendukung hak hidup LGBTQ+ punya hak di Indonesia, kenyataan yang ada dapat merugikan hak dasar, termasuk pendidikan.

Pendidikan bagi individu-individu dengan ragam gender dan seksualitas di Indonesia tidak bisa diabaikan. GALE (The Global Alliance for LGBT Education) menunjukkan bahwa Indonesia spektrum ambiguous, artinya negara bersikap kurang mendukung (supportive) namun juga tidak menolak (denying) memberikan akses pendidikan pada warga negaranya yang teridentifikasi dengan ragam gender dan seksualitas.

Selengkapnya

Scroll to Top