IMG_9389

SOGIESC dan Prinsip-Prinsip Yogyakarta

Problem diskriminasi yang dialami individu dan komunitas LGBTIQ menggejala di banyak tempat di dunia. Mulai dari ancaman persekusi, stigmatisasi, pembatasan akses atas keadilan dan kesehatan, serangan privasi, pengucilan dihadapi oleh jutaan orang karena alasan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda.

Pelbagai masalah itu muncul ke permukaan, yang tentu saja, membutuhkan penyelesaian yang multidimensi dan ragam pendekatan. Guna merespon masalah krusial ini, sekolompok orang yang tergabung dan terhubung dalam komisi ahli hukum internasional atau International Service for Human Right lalu melakukan inisiatif dengan melakukan serangkain diskusi yang ekstensif, bagaimana upaya secara kolektif dapat dilakukan, demi meminimalisir dan menghilangkan pelecehan terhadap prinsip mendasar bagi semua orang, yang terdapat pada hak asasi manusia.

Komisi ahli hukum internasiolan tersebut di antaranya Mary Robinson, Manfred Nowak, Martin Scheinin, Elizabeth Evatt, Philip Alston, Edwin Cameron, Asma Jahangir, Paul Hunt, Sanji Mmasenono Monageng, Sunil Babu Pant, Stephen Whittle dan Wan Yanhai, berkumpul di Yogyakarta pada 6-9 November 2016 silam, yang bertempat di Universitas Gajah Mada.

Pertemuan tersebut menghasilkan dokumen yang berisi 29 point, yang secara umum, merekomendasikan pemerintah, lembaga-lembaga masyarakat secara global dan persekiratan bangsa-bangsa, agar berkomitmen dalam perlindung terhadap hak asasi manusia dalam kaiatanya dengan orientasi seksual dan identitas gender.

Dokumen 29 point itu, berisi mandat yang merekomendasi pada:

  • Hak atas penikmatan HAM secara universal,
  • Hak atas kesetaraan dan Non-Diskriminasi
  • Hak untuk diakui di depan hukum,
  • Hak hidup,
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas privasi,
  • Hak untuk bebas dari pencabutan secara sewenang-wenang,
  • Hak atas peradilan yang adil,
  • Hak untuk mendapat perlakukan manusiawi dalam tahanan,
  •      Hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat,
  •      Hak atas perlindungan dari eksploitasi, jual-beli dan perdagangan manusia,
  •      Hak atas pekerjaan,
  •      Hak atas jaminan sosial dan langkah-langkah perlindungan sosial lainnya,
  •      Hak atas standar hidup yang layak,
  •      Hak atas pemukiman yang layak
  •      Hak atas pendidikan,
  •      Hak atas kesehatan tertinggi yang dapat dicapai,
  •      Perlindungan dari penyalahgunaan medis,
  •      Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,
  •      Hak atas berkumpul dan berserikat secara damai,
  •      Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama,
  •      Hak atas berpindah tempat,
  •      Hak untuk mencari suaka,
  •      Hak untuk membentuk keluarga,
  •      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik,
  •      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya,
  •      Hak untuk memajukan hak asasi manusia,
  •      Hak atas pemulihan ganti rugi yang efektif.
  •      Akuntabilitas

Rekomendasi yang ditetapkan oleh komisi ahli hukum internasional berlaku secara umum dan sejalan dengan nilai hak asasi manusia selama ini, yang dalam konteks ini, dikhusukan bagi perlindungan terhadap orientasi seksual dan identitas gender. Karena tempat dibuatnya di Yogyakarta, prinsip ini akhirnya dinamakan dengan Yogyakarta Principle. Akan tetapi, sampai saat ini, pemerintah Indonesia sendiri belum secara resmi  mengadopsi hasil rekomedasi Yogyakarta Principle

Selama tiga jam, materi mengenai SOGIESC disampaikan kepada peserta 5th Young Queer Faith and Sexuality Camp, pada 22 Oktober 2018. Materi ini dibawakan oleh Kak Edith, dengan memberi pengatar pada sejarah lahirnya prinsip yogyakarta, yang memberi angin segar bagi perjuangan atas perlindungan terhadap individu dan komunitas LGBTIQ di Indonesia.

Pembahasan SOGIESC mencakup pengetahuan komperhensif mengenai orientasi seksual dan identitas gender. Secara sederhana, orientasi seksual dapat dipahami sebagai pola ketertarikan baik secara seksual, romantis dan emosional atau mencakup keseluruhan di dalamnya, kepada lawan jenis dan/atau sesama gender, dan jenis kelamin. Defenisi mendasar ini yang acapkali tidak dipahami oleh orang awam, sehingga menimbulkan banyak kecurigaan yang sering dibarengi ancaman permusuhan. Itu karenanya, 5th Young Queer Faith and Sexuality Camp menjadi ruang alternatif bagi dialog secara kritis untuk isu seksualitas dan keimanan secara lebih komperhensif. (yifos indonesia)

Share this post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top