women march, 2018 by Sejuk

Jalan Lain: Islam, Ketubuhan dan Seksualitas Bagian Dua

 Oleh: Aan Anshori*

Estimasi Baca: 7 Menit
Keterangan Foto: Aksi Women March 2018 (Thowik/Sejuk)


 

Salah satu anugerah Tuhan yang bersifat asasi adalah karunia dalam bentuk hasrat untuk mencintai sesuau. Dikatakan asasi karena ia merupakan bawaan sejak lahir sehingga menjadi fitrah manusia, sebagaimana penegasan QS Âli ‚’Imrân, 3: 14.

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Salah satu bentuk manifestasi dari kecintaan tersebut adalah hasrat seksual yang kerap disebut dengan syahwat. Al-Quran memberikan atensi cukup serius menyangkut hal ini dan menyebut kata syahwat dalam pelbagai bentuk katanya. Dalam bentuk isim (kata benda) mufrad (syahwah) disebut dalam QS al-A’râf, 7: 81 dan QS an-Naml, 27: 55; dalam bentuk isim (kata benda) jama’ (syahawât) disebut dalam QS Âli ‘Imrân, 3: 14; QS an-Nisâ’, 4: 27 dan QS Maryam, 19: 59; sedang dalam bentuk fi’il (kata kerja) (isytahat) disebut dalam QS al-Anbiyâ’, 21: 102; (tasytahî) dalam QS Fushshilat, 41: 31; (tasytahîhi) dalam QS az-Zukhruf, 43: 71; (yasytahûn) dalam QS an-Nahl, 16: 57; QS Saba’, 34: 54; QS at-Thûr, 52: 22; QS al-Wâqi’ah, 56: 21 dan QS al-Mursalât, 77: 42.

Dalam bentuk isim (kata bendanya), syahwat berarti: melepaskan nafsu (QS al-A’râf, 7: 81); memenuhi nafsu (QS an-Naml, 27: 55); segala sesuatu yang diingini (QS Âli ‘Imrân, 3: 14); hawa nafsu (QS an-Nisâ’, 4: 27 dan QS Maryam, 19: 59). Sedang dalam bentuk kata kerjanya berarti: menikmati apa yang diingini (QS al-Anbiyâ’, 21: 102); yang kamu inginkan (QS Fushshilat, 41: 31); yang diingini (QS az-Zukhruf, 43: 71); apa yang mereka sukai (QS an-Nahl, 16: 57); yang mereka ingini (QS Saba’, 34: 54; QS at-Thûr, 52: 22 dan QS al-Mursalât, 77: 42); yang mereka inginkan (QS al-Wâqi’ah, 56: 21).

Secara umum, bisa dikatakan banyak mufassir alquran memandang hal yang berkaitan dengan hasrat seksual, ketubuhan maupun seksualitas secara umum dalam kerangka negatif. Mereka berasumsi hal-hal tersebut ibarat monster yang perlu dikurung, bahkan membincang pun menjadi sesuatu yang tabu. Ada kesan kuat urusan seksualitas digiring menjadi hal yang bersifat sangat privat dengan label \”memalukan untuk diperbincangkan\”. Cara pandang ini sebenarnya tidaklah sepenuhnya khas Islam, oleh karena sikap seperti ini bisa dikatakan warisan ajaran Yahudi kuno. Dalam ajaran tersebut, kekuatiran mendalam terhadap hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas -seperti alat kelamin, ketelanjangan, sperma- dibakukan secara kanonik melalui kitab suci.

Pada gilirannya, ajaran kitab suci – termasuk al-Quran- terhadap cara pandang \’penuh kecurigaan\’ atas hal-hal yang berbau seksualitas seperti ini memberikan pengaruh cukup signifikan terhadap bagaimana publik merespon urusan seksualitas. Penabuan yang berujung tidak terpenuhinya hak warga atas seksualitas yang benar- menyebabkan tidak sedikit praktek diskriminasi dan kekerasan menghinggapi perempuan, anak dan kelompok marginal -secara seksualitas- lainnya. Indonesia memperoleh catatan penting dari WHO menyangkut praktek sunat perempuan (female genital mutilation). Negara ini juga masih diselimuti oleh maraknya aktivitas kawin kontrak dan dan perkawinan anak (dibawah umur). Data Riskesdas 2010 menunjukan bahwa prevalensi umur perkawinan pertama antara 15-19 tahun sebanyak 41,9%.

Dalam modul Pelatihan Intervensi Perubahan Perilaku, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan seksualitas sebagai salah satu aspek dalam kehidupan manusia sepanjang hidupnya yang berkaitan dengan alat kelaminnya. Seksualitas dialami dan diungkapkan dalam pikiran, khayalan, gairah, kepercayaan, sikap, nilai, perilaku, perbuatan, peran dan hubungan. Modul tersebut juga menguraikan bahwa seksualitas lebih dari sekedar perbuatan seksual atau siapa melakukan apa dengan siapa, dan merupakan salah satu bagian dari kehidupan seseorang, bukan keseluruhannya. Lebih lanjut, menurut Departemen Kesehatan -melalui modul ini-, beberapa komponen seksualitas yang meliputi; alat/jenis kelamin (seks),orientasi seksual (rasa ketertarikan secara emosi dan seksual pada orang lain berdasarkan jenis kelamin tertentu), perilaku seksual (tindakan yang dilakukan dalam rangka memenuhi dorongan seksual untuk mendapatkan kepuasan seksual), reproduksi (upaya menghasilkan kembali keturunan), dan identitas seksual (penampilan seseorang dalam masyarakat yang biasanya mengacu pada orientasi seksual atau jenis kelamin).

Islam Merespon Komponen Seksualitas

Alat kelamin dipersepsi sebagai sentral pencitraan atas seksualitas. Organ ini dilabeli secara pejoratif, yakni hal yang bisa membuat pemiliknya malu. Dalam istilah Yahudi, alat kelamin laki-laki disebut erva yang bermakna hideous flesh. Saya memaknainya; rasa malu tersebut akan timbul manakala alat kelamin itu tidak diperlakukan atau dipergunakan sebagaimana mestinya. Islam cukup peduli untuk memastikan alat kelamin dalam kondisi terjaga dengan baik. Dalam QS. Al-Mu’minun 23:5 disebutkan bahwa menjaga farji dengan baik adalah salah satu tanda mu’min yang sukses di mata Allah.

Dan orang-orang yang selalu menjaga faraj (kelamin) mereka.”

Hal ini menunjukkan bahwa menggunakan alat reproduksi secara bertanggungjawab merupakan sesuatu yang sangat penting dalam Islam. Al Quran juga menganggap penting sikap seseorang untuk menghormati organ reproduksi milik orang lain. Penghormatan ini dilukiskan dalam QS. Al Baqarah 222.

\”Mereka bertanya kepadamu tentang menstruasi. Katakanlah bahwa menstruasi adalah sesuatu yang bisa menimbulkan rasa sakit. Maka jauhilah istri-istri ketika menstruasi dan janganlah dekati mereka (berhubungan seksual) sampai mereka suci. Dan jika mereka telah suci, maka datangilah mereka (berhubungan seksual) dengan cara yang diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri.\”

Dulu, perempuan yang tengah mengalami menstruasi dianggap sebagai sosok yang menjijikkan dan pembawa sial, terutama menyangkut darah menstruasi. Mereka diungsikan jauh dari rumah dan diekslusi dari lingkungan sekitar. Mata mereka dianggap sebagai representasi mata iblis yang siap mengorbankan orang lain. Islam menawarkan cara pandang berbeda. Dalam sebuah hadits, Aisyah mengisahkan suaminya pernah meminum air dari gelas yang ia gunakan pada saat dirinya sedang menstruasi.(Shahih Muslim, Kitab Haidl, Buku 003, Nomor 0590)

Bagaimana dengan onani/masturbasi? terjadi perbedaan pandangan menyangkut aktifitas yang kerap dilakukan orang ini. Ada ahli fiqh (hukum islam) yang mengharamkan secara mutlak, seperti madzhab Maliki, Syafii dan Zaidiyyah. Madzhab Hambali dan Hanafi juga mengharamkan namun memperbolehkan pada kondisi tertentu (seperti dikuatirkan akan melakukan perzinahan). Onani/masturbasi diberi label makruh (diperbolehkan namun jika tidak dilakukan mendapat pahala) oleh ahli hukum Islam sepertiIbnu

Hazm, Ibnu Umar, dan Ibnu Atha`. Selain itu, terdapat tidak sedikit ulama -seperti Ibnu Abbas, al-Hasan, al-\’Ala\’i bin Ziyad, adh-Dhahhak bin Mazahim, dan sebagian ulama Tabi’in serta Ahmad bin Hanbal- yang memperbolehkan praktek ini dengan argumentasi tindakan ini seperti mengeluarkan kelebihan dari badan, maka diperbolehkan ketika diperlukan, seperti bolehnya melakukan pembedahan dan perbekaman

Orientasi Seksual dan Reproduksi/Prokreasi

Dua hal tersebut saya jadikan satu untuk memudahkan pembahasan, mengingat keduanya merupakan pokok persoalan yang sangat penting dan kerapkali digunakan sebagai justifikasi merepresi kelompok yang tidak sejalan dengan pandangan umum. Hampir semua agama samawi meletakkan tiga jalinan aktivitas seksual sebagai basis mengurung umatnya; sangat dianjurkan untuk tidak boleh selibat, bermadzhab heteronormatif, dan berketurunan. Syahadat utama heteronormativitas kira-kira seperti ini; hanya relasi seksualitas antarjenis kelamin berbeda yang dianggap sah dan diakui oleh 3 agama langit. Mereka tidak mengakui relasi seksual selain itu, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang keji, menjijikan, melanggar kodrat, dan melawan ketuhanan.  Oleh karena wajib diberangus, bahkan jika perlu dengan menggunakan kekuatan negara. Relasi heteroseksual ini, pada tahap selanjutnya, ditutup dengan doktrin prokreasi. Yakni, semacam anjuran agar setiap pasangan tersebut bisa menghasilkan keturunan. Bangunan argumentasinya disusun secara rapi. Biasanya mengambil potret penciptaan awal; adam-hawa sebagai justifikasinya.

Cukup menarik diketahui bahwa ajaran reproduktif ini tidak bisa dilepaskan dari grand desain politik memperbanyak umat secara internal. Kemasyhuran sebuah agama -terutama Islam- acapkali perlu disimbolisasi secara nyata, salah satunya dengan cara berlomba-lomba memperbanyak pengikut. Pemimpin agama seringkali merasa kurang konfiden jika populasi umatnya terlampaui -atau kurang meyakinkan secara kuantitatif- di hadapan agama lain. Beragama dalam konteks ini sudah dipahami tidak lebih layaknya bisnis multilevel marketing.

Akibatnya, meski ada seseorang yang telah berelasi secara heteroseksual, namun jika belum mampu menghasilkan keturunan maka nilai pasangan ini sedikit lebih rendah di lingkungannya. Kita sering kali mendengar ucapan bernada mengasihani yang ditujukan terhadap pasangan mandul, \”Sayang sekali ya, sudah lama menikah namun belum dikarunia anak. Yang sabar ya, sis/bro\”. Di sisi lain, tak jarang kita menjumpai warisan jadul menyangkut berkuturunan, misalnya \”banyak anak banyak rejeki\”. Hingga saat ini, realitas sosial di masyarakat masih menakar kesempurnaan seseorang dari apakah dia mampu menghasilkan keturunan atau tidak.

Al-Quran sendiri harus diakui mengapresiasi -secara tidak langsung- intense berketurunan, sebagaimana yang tersurat dalam QS al-Rum 20, \”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.\” Juga, terdapat banyak hadits yang mendorong pentingnya berketurunan. Meskipun demikian, tidak berarti relasi seksual yang rekreatif (tidak prokreasi) tidak mendapat tempat. Menurut hemat saya, jenis relasi seperti ini juga secara tidak langsung disebat dalam alQuran, persis setelah ayat yang disebut di atas, yakni QS. Al-Rum 21. Di sana disebutkan secara eksplisit adanya tujuan alternatif, yaitu agar seseorang cenderung dan merasa tenteram bersama pasangannya, \”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir\”.

Poin penting yang bisa kita ambil adalah adanya keleluasaan yang diberikan oleh tuhan bagi manusia untuk berelasi secara seksual -baik untuk tujuan prokreasi, rekreasi, ataupun gabungan diantara keduanya. Pilihan tersebut -menurut saya- diserahkan kepada kehendak pasangan, dengan mempertimbangkan; prinsip kesetaraan dalam pengambilan keputusan, tidak merugikan pasangan dan orang lain, serta perlakuan baik (ma\’ruf) terhadap pasangan.

Melawan Batas Orientasi Seksual

Setali tiga uang dengan dua agama samawi pendahulunya, pemahaman mainstream Islam hanya \”mengakui\” satu hal; heteroseksual. Laki-laki harus berekspresi maskulin dan menyukai lawan jenis. Pun begitu ajaran dan ekspektasinya terhadap perempuan; mereka harus bertindak-tanduk feminim, menyukai lawan jenis, serta tunduk pada dunia yang didiktekan dengan cara laki-laki (patriarkhi). Siapa yang menyimpang dari hetero, akan ditertibkan secara paksa, bahkan diburu dan dipidanakan dalam konteks indonesia akhir-akhir ini.

Jika kita lacak sejarah hingga ke hulu, jauh sebelum agama Yahudi dikenalkan, hubungan sesama jenis telah mengambil perannya di hampir semua wilayah dunia yang dikenal berkebudayaan tinggi, misalnya Mesir, Mesopotamia, maupun Yunani. Praktek relasi -bahkan perkawinan- sesama jenis  berkedudukan sama mulianya dengan relasi hetero. Hal ini misalnya bisa dideteksi dalam Almanac of Incantation, cerita Enkidu dan Gilgamesh. Di wilayah Mesopotamia, terdapat banyak hukum yang mengaturnya sebagai sebuah bangsa, misalnya Hukum Urukagina (2375 SM), Hukum Ur-Nammu (2100 SM), Hukum Eshnunna (1750 SM), Hukum Hammurabi (1726 SM, dan Hukum Hittite (800 SM), dan tidak ada satupun hukum tersebut yang mempidana hubungan sesama jenis.

Bangsa Assyiria dan bangsa-bangsa non-Israel mempunyai ritual suci masturbasi sebagai simbol kesuburan saat memuja Baal. Para pemuka agama waktu itu mematut dirinya dengan ornamen dan busana perempuan sebagai penghormatan mereka atas Tuhan yang diidentikkan perempuan. Bagi mereka, perempuan adalah lambang kesuburan  kesuburan.

\”Perintah Tuhan\” untuk tidak meniru cara-cara bangsa lain -termasuk dalam aspek ritual- muncul setelah Bangsa Israel terbebas dari penaklukan rezim Babylonia, seiring menggeloranya semangat nasionalisme mereka. Ada semacam pengalaman pahit yang memicu timbulnya perasaan untuk membedakan diri dengan bangsa lain, terutama bangsa yang pernah memberikan efek psikologis menyakitkan. Perasaan \’ingin berbeda\’ yang menjangkiti Bangsa Israel merupakan hal yang manusiawi. Saat Bangsa indonesia dijajah oleh Belanda, para kiai-kiai tradisional sempat membuat fatwa haram memakai atribut yang bisa diidentikkan dengan penjajah. Dalil yang digunakan, kala itu, adalah \”man tasyabbaha min kum bi qoumin fa huwa minhum\” barang siapa yang meniru tindak-tanduk suatu golongan maka ia termasuk golongan tersebut. Sikap yg dibakukan dalam fatwa bernuansa kanonik ini memberikan efek yang luar biasa. Memakai celana dan jas pada zaman penjajahan kerap disamakan dengan Belanda.

Jika simbol kebencian terhadap penjajahan Belanda diwujudkan melalui penolakan pakaian ala barat, maka permusuhan Bangsa Israel terhadap relasi sejenis diintrodusir melalui pembakuan cerita Sodom dan Gomora yang dikemas sedemikian rupa, melampaui apa yang sebenarnya tertera.

Pembersihan identitas Israel -oleh mereka sendiri- bahkan dilakukan dengan cara mengubur anasir-anasir non-Israel pada praktek ritual yang mereka lakukan. Seperti kita tahu, kala itu keberadaan para pelacur bakti (baik yang berjenis kelamin laki-laki/qadesh maupun perempuan/qadesha) merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi israel, bahkan eksistensinya hingga sampai ke Yerussalem. Seiring dengan adanya semangat \’menjadi beda\’ yang digaungkan bangsa Israel, maka praktek tersebut dieliminasi secara massif. Semangat purifikasi identitas ini -yang pada awalnya hanya terbatas pada pembersihan ritus- tak pelak juga memberangus seluruh model hubungan sesama-jenis yang ada. Kebencian terhadap kelompok homoseksual terus digelorakan dan menjadi sentimen politik untuk memberangus perbedaan pandangan dalam dinamika kontestasi berbagai pemahaman terkait Trinitas, terutama dalam perseteruan Athanasius vs Arianus.

Dalam al Quran sendiri, upaya memojokkan orientasi seksual non-hetero juga diretas melalui cerita Nabi Luth. Seperti halnya dua agama sebelumnya, narasi besar para mufassir (komentator) al-Quran juga tidak banyak berubah. Padahal, jika hendak dicermati dengan teliti, siksaan yang ditimpakan Alloh kepada Umat Luth tidaklah berkaitan dengan orientasi seksual sejenis, namun ekspresi seksual koersif yang dilakukan dalam rangka mengintimidasi Luth dan kawan-kawannya agar tidak mengganggu kepercayaan lokal saat itu. Umat luth sangat mungkin bukan homo karena mereka punya anak dan istri. Istri Luth di dalam alquran merupakan salah satu pihak yang tidak terselamatkan.

Jika alasan penimpaan siksa adala homoseksualitas, kenapa istri dan anak mereka -juga istri luth- menjadi Korban? Apakah ketiganya juga berorientasi seksual homo? Al-Quran tidak menjelaskan itu. Sebaliknya, alquran dalam ayat yang lain (QS. 24:31) mengidentifikasi adanya gender ketiga, yakni laki-laki yang tidak punya hasrat seksual terhadap perempuan (uli al-irba min al-rijali), maupun perempuan yang tidak berhasrat untuk menikah (al qawaaidu min al-nisai la yarjuuna al-nikah), sebagaimana tertuang dalam QS 24:60. Pandangan pejoratif warisan masa lalu ini sedikit-banyak mengkontribusi cara pandang masyarakat terhadap keberadaan kelompok non-hetero. Kebencian yg mengakar menumbuhkan pohon yang kuat dengan dahan yang berbuah diskriminasi, kekerasan, marginalisasi, maupun subordinasi sistemik yang berskala massif. Kebencian tersebut pada level tertentu membuat banyak kalangan bersikap tidak adil terhadap kelompok tersebut dalam kacamata konstitusi. Padahal jika kita jujur, kita bisa menyimpulkan bahwa al-Quran sebenarnya mengapresiasi keragaman orientasi seksual, dan mengecam praktek kekejian seksual (perkosaan, statutory rape, pedofilia) tanpa mempedulikan apapun orientasi seksualnya. Dihadapan Alloh, seseorang tidak akan ditakar selain ketakwaannya, bukan yang lain, sebagai QS al-Hujurat 13, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Identitas Gender

Identitas gender merupakan atribusi yang melekat pada prilaku seseorang yang dipengaruhi oleh serangkaian norma yang berlaku di masyarakat dan/atau keyakinan/cara pandang seseorang menyangkut dirinya. Yang dipahami oleh masyarakat pada umumnya, laki-laki dan perempuan diharapkan mampu menunjukkan identitas dirinya sesuai dengan jenis kelaminnya di hadapan publik. Laki-laki harusnya berprilaku maskulin, dan perempuan berperangi feminim.

Akan tetapi, ekspektasi ini tidaklah selalu berbanding lurus dengan keyakinan diri seseorang menyangkut eksistensi dirinya. Ada kalanya seseorang yang berjenis kelamin laki-laki namun merasa jiwanya adalah perempuan, begitu juga sebaliknya (transgender). Benturan antara ekspektasi publik dan keyakinan diri ini seringkali menjadi titik pangkal terjadinya diskkriminasi dan kekerasan pada diri seseorang, akibat kegagalan seseorang dalam mencitrakan dirinya sesuai keinginan publik.

Tradisi Islam sendiri tidaklah sepi dari keberadaan transgender ini. Ada istilah mukhannats min al-rijal (waria) dan mutarajjilat min al-nisai (priawan). Keduanya, terutama waria, sudah dikenal sejak jaman nabi. Mereka hidup dan berekspresi sebagaimana layaknya individu pada umumnya. Beberapa dari mereka -waria- bahkan terdeteksi bisa bersosialita dengan para istri nabi, seperti Ummu Salamah dan Aishah. Dalam sebuah riwayat hadits yang diceritakan oleh Ummu Salamah maupun Aishah, nabi pernah mengusir seorang waria dari rumah istri-istri Nabi gara-gara membicarakan kemolekan perempuan. Nabi nampaknya kuatir waria tersebut masih menyimpan hasrat terhadap perempuan karena menceritakan hal tersebut. Padahal sejak awal, nabi mempersepsi mereka tidak lagi punya keingan seksual terhadap lawan jenis (uli al-irba). Nabi sangat kritis terhadap eksistensi waria, dalam arti memastikan agar supaya tidak ada waria palsu, yakni laki-laki yang berpura-pura jadi perempuan untuk kepentingan tertentu. Ini barangkali yang menyebabkan banyak hadits nabi yang terkesan cukup keras terhadap waria.

Dalam beberapa penjelasan terkait penggambaran kemolekan tubuh perempuan tadi, dapat hal tersebut bukan untuk diri waria tersebut namun bagi laki-laki. Perlu diketahui bahwa salah satu fungsi yang kerap diperankan oleh para waria pada zaman nabi adalah sebagai “mak comblang” perjodohan (matchmaker, tadulluha \’ala). Mereka kerap menjadi penghubung perjodohan antara laki-laki dan perempuan. Pandangan para ahli agama seperti al-Kirmani, al-Ayni serta al-Asqalani menyangkut para mukhannats, mereka membaginya menjadi dua; mukhannats khilqy (bawaan lahir) dan takallufi (pengaruh lingkungan/palsu). Untuk kategori yang terakhir tadi, ketiganya sepakat agar yang bersangkutan tidak lagi berpura-pura sebagaimana bukan dirinya. Oleh karena hal tersebut bisa dikategorikan dosa.

Jenis Kelamin

Jenis kelamin merupakan identitas seseorang yang dikenali melalui ciri-ciri fisik bawaan lahir. Dalam hal ini Islam setidaknya mengenal tiga jenis kelamin; pria, wanita, dan khuntsa (intersex). Khuntsa merupakan seseorang yang biasanya dianugerahi gabungan dari dua ciri fisik laki-laki dan perempuan, biasanya yang bersangkutan memiliki penis dan vagina. Dalam kasus seperti ini, kebanyakan para ulama berpandangan yang bersangkutan bisa memilih salah satu saat dewasa, tergantung dari kecenderungan perkembangan identitas gender yang dipilihnya.


\"\"

Share this post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top